Sudah Dengar Masukan Terkait Pengaturan Jam Kerja, Ini Opsi Dishub DKI

BERITA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mempertimbangkan keputusan yang akan bungkambil terkait wacana pengaturan jam kerja menjumpai kurangi kemacetan di Jakarta. Dishub sendiri telah menampung masukan yang disampaikan sejumlah pihak mengenai rencana terhormat lewat Focus Group Discussion (FGD).
Pasalnya, pengaturan jam kerja tenggat saat ini belum menguasai landasan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan ketersendatan bersama pengaturan jam kerja.
“Melihat ketimbang pakar-pakar yang menyampaikan (maberkenann), memang berdasarkan mengatasi keterjebakan di pengaturan jam kerja, kalau dikaitkan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 itu tidak ada,” ujar Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir kepada warlawak-lawakn, dikutip Rabu (2/11).
Dengan begitu, Chaidir mengungkapkan bahwa kemungkinannya, pengaturan jam kerja, distingtifunya atas pegawai perkantoran-perkantoran swasta di Jakarta belaka sebatas imbauan.
“Makanya lebih baik disarankan untuk swasta, silahkan mengatur jam kerja masing-masing dengan stakeholder yang membawahi seluruh jajaran pegawainya,” kapertanyaan.
Sementara itu, cukup perkantoran pemerintah pusat akan berlokasi dari Jakarta, pengaturan jam kerja bisa dilaksanandaan secara fleksibel bersama menerbitkan regulasi hangat dampak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara selanjutnya Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Di samping itu, setidak-tidaknya pada pegawai kantor Pemprov DKI, kata Chaidir, peluang kepada pengaturan jam kerja dapat diterapkan, entah medahului peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur (pergub) maupuj Keputusan Gubernur (kepgub).
“Nanti bentuknya kemungkinan kita atas bahas lagi kalau demi memberlakukan di area ASN di DKI saja, di luar kementerian. Nanti kita liat bentuknya, apakah bentuknya imbauan, pergub, atau kepgub,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa persentase keterjebakan jalanan hadapan Jakarta saat ini mencapai 48 persen cukup jam berangkat dan pulang kerja sesantak hal itu menimbulkan kepadatan luar biasa dan tidak nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Di jam 7.00–9.00 WIB lewat pulang kerja itu jam 14.00–16.00 WIB itu hadapan angka 48 persen,” ujarnya hadapan Jakarta, Senin (22/8)
Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa personel polisi lantas lintas yang ada atas kesulitan mengurai kemacetan tenggat akhirnya muncul gagasan kepada melakukan pengaturan terhadap jam hadir kantor tidak sombong di instansi pemerintah, swasta bersama instansi pendidikan.
Adapun teknis pengaturan jam masuk kantor tercatat akan diserahkan kepada masing-masing lembaga nan nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut menurut mengurai kepadatan dempet jam sibuk. “Ini perlu magemarn bersama saran seluruh ‘stakeholder’ nan ada, semaka tidak terjadi kepadatan dempet jam utamanya 6–9 pagi,” pungkasnya.