Kominfo Tutup 11 TV Streaming Radikal lagi Ribuan Hoaks Politik

Kominfo Tutup 11 TV Streaming Radikal lagi Ribuan Hoaks Politik Kominfo Tutup 11 TV Streaming Radikal lagi Ribuan Hoaks Politik

Kementerian Komunikasi beserta Informatika (Kominfo) memblokir 1.321 konten hoaks terkait politik per hari ini (4/1). Selain itu, menutup 11 televisi atau TV streaming beserta 86 situs website topeng URL.

"Kominfo menangan 1.321 hoaks politik," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate kedalam konferensi pers, Rabu (4/1). Ini bertujuan mengantisipasi masifnya penyebaran hoaks jelang pemilihan presiden alias pilpres 2024.

Kominfo berbicara setaramemakai Kejaksaan Agung selanjutnya Polri sejak tahun lintas, ekstra dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE (SKB UU ITE).

SKB tercatat memberikan penjelasan teknis dan detail tentang kriteria tindakan nan melanggar ketentuan UU ITE.

"Ketentuan ini atas berfungsi istimewa hadapan tengah pemanfaatan instrumen media sosial bersama teknologi digital dalam gelaran Pemilu yang atas semakin marak," kata Johnny.

Meterusi SKB UU ITE, ia berharap masyarakat semakin memahami batasan pemanfaatan teknologi. Secara paralel, pula meningkatkan akuntabilitas mendampingi tingkat presisi penegakan hukum.

Kominfo juga menandatangani nota kesepahaman pseudonim MoU untuk mendukung Pemilu. Kementerian akan memfasilitasi KPU dalam melakukan pertukaran data dengan informasi, diseminasi informasi publik, pengembangan sistem informatika, dengan fasilitas lain yang mendukung kerja KPU.

Kominfo lagi beraksi sepadan atas Bawaslu bersama Polri. Kerja sepadan atas Polri meliputi:

Pada kesenggangan itu, Kominfo agak meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk netral sementara pemilu. “Mengimbau untuk mengambil peran proporsional dalam Pemilu sepadan demi ketentuan yang berlaku," kaperbincangan.