BPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,94 T dari Pemeriksaan Semester I 2021

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 8.483 temuan yang memuat 14.501 permacelaan senilai Rp 8,37 triliun paling dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021. Dari total temuan terkandung, 3.104 temuan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,94 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari total temuan permakhilafan BPK terdapat 7.512 permakhilafan senilai Rp 8,26 triliun yang merupakan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, 6.617 makhilaf kelemasan sistem pengendalian intern, maka 372 ketidakhematan, ketidakefisienan, maka ketidakefektifan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dari seluruh permamenyimpangan ketidakpatuhan, sebanyak 4.774 mamenyimpang atau Rp8,26 triliun merupakan permamenyimpangan ketidakpatuhan adapun dapat mengbalasankan kerugian segede Rp1,94 triliun. Selain itu, ada potensi kerugian segede Rp776,45 miliar, lagi kekurangan penerimaan negara segede Rp5,55 triliun.
Sementara itu, sebanyak 2.738 (36%) permasalahan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi.
"Atas permakhilafan terbilang, entitas telah menindaklanjuti beserta menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perbantuanan selama metode pemeriksaan segendut Rp 967,08 miliar," kata Agung dalam Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (7/12).
Dari jumlah terkemuka, meneladan dia, Rp 656,46 miliar merupakan penyetoran ketimbang entitas pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bersama badan lainnya.
IHPS I Tahun 2021 memuat sinoptikan dalam 732 Laporan Hasil Hemeriksaan (LHP), adapun terdiri atas 673 (91,9%) LHP Keuangan, 39 (5,4%) LHP Kinerja, dan 20 (2,7%) LHP Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan. IHPS I Tahun 2021 memuat 128 hasil pemeriksaan keuangan cukup pemerintah pusat, yaitu 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020, dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020.
"Untuk mendukung pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK lagi memeriksa 11 laporan keuangan Unit Akuntansi Pengelola Anggaran/Barang (UAKPA/B) Bagian Anggaran (BA) BUN cukup kementerian/lembaga (K/L) terkait. Selain itu, BPK memeriksa 30 Laporan Keuangan Pinjaman maka Hibah Luar Negeri (LKPHLN) Tahun 2020," kapertanyaan.
Ia pun menyampaikan bahwa BPK pun telah melakukan 39 pemeriksaan kinerja demi 20 pemeriksaan demi tujuan tertentu (DTT). Pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan atas empat (4) objek pemeriksaan dari pemerintah pusat, 34 objek pemeriksaan dari pemerintah daerah, demi 1 objek pemeriksaan dari BUMN.
Sementara itu, terkait bersama Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK telah memeriksa 541 LKPD Tahun 2020 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda) nan wajib menyusun laporan keuangan tahun 2020 cukup semester terutama tahun ini. Namun, menurut dia, masih ada satu pemda belum menyampaikan LKPD tahun 2020 (unaudited) kepada BPK demi diperiksa, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen dengan Provinsi Papua.